Jakarta, Petrominer – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/6). Tidak hanya itu, PT Pertamina Gas dan PT Pertagas Niaga yang merupakan afiliasi sub holding gas (PGN Grup) juga menandangani LoA serupa sebagai pembeli.
Ini merupakan wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89K/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate). Ada lima kontrak yang ditandatangani bersama produsen gas, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Grup, dan PT Pertamina EP.
Penandatanganan kontrak tersebut disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan KKKS, dan perwakilan Pembeli.
Berikut kontrak dengan PHE Grup:
Pertama, LoA dari Wilayah Kerja Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89K/2020 sebesar 1,43 – 1,44 MMSCFD untuk industri di Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Harga penyesuaian menjadi US$ 4,62 per MMBTU dari harga sebelumnya sebesar US$ 8,27 per MMBTU.
Kedua, LoA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk sektor kelistrikan Batam. Harga gas penyesuaian menjadi US$ 4,00 – 4,06 per MMBTU.
Ketiga, LoA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harganya penyesuaian menjadi US$ 4 – 4,5 per MMBTU dari harga awal US$ 6,25 per MMBTU.
Keempat, LoA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89K/20 sebesar 19 BBTUD untuk sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian sebesar US$ 5,33 per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian sebesar US$ 4,5 per MMBTU.
Selain dengan PHE, PGN Grup melalui Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LOA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar US$ 4,5 per MMBTU dari semula sebesar US$ 7,17 per MMBTU.
Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM. (Sumber : https://petrominer.com/pgn-grup-tandatangani-loa-gas-kedua/)